JEPARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jepara mengadakan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) I tahun 2023 di Kadjine Coffee Beach, Mororejo, Mlonggo, Jepara, Kamis, 28 Desember 2023,. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPC Organda Jepara, perwakilan DPD Organda Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, perwakilan dari Polres Jepara, dan puluhan anggota Organda Jepara.
Ketua DPC Organda Jepara, Iqbal Thosin, menegaskan bahwa Mukercab ini bertujuan untuk mengenalkan Organda kepada seluruh anggotanya, termasuk program kerja serta sosialisasi mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) untuk tahun mendatang. Selain itu, acara ini juga dimanfaatkan untuk sosialisasi mengenai pentingnya perizinan angkutan barang dan angkutan orang.
Saat ini, banyak pelaku transportasi darat di Jepara yang belum memiliki izin resmi, yang menimbulkan kekhawatiran terutama bagi pengusaha angkutan umum yang sudah legal. “Kami dari Organda memfasilitasi dan mengimbau semua pelaku transportasi darat yang masih ilegal, baik angkutan orang maupun barang, untuk segera mengurus izin transportasinya,” ujar Iqbal, yang juga menjabat sebagai Pimpinan PO Bejeu.
Banyak Pelaku Transportasi Darat Belum Berizin
Iqbal menjelaskan bahwa masih banyak pelaku transportasi darat yang tidak berizin namun tetap beroperasi, sedangkan hanya sebagian kecil dari mereka yang sudah berizin dan terdaftar di Organda Jepara. “Keadaan ini menimbulkan kecemburuan di kalangan pengusaha angkutan umum yang sudah berizin, karena maraknya angkutan ilegal belum ditindak tegas,” tambahnya.
Untuk perusahaan transportasi darat yang sudah berizin, ada sekitar 30 perusahaan bus pariwisata, 4 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), dan kurang dari 30 perusahaan truk di Jepara. Iqbal menekankan pentingnya mendorong semua anggota dan pelaku transportasi darat untuk memiliki izin resmi. Jika angkutan umum sudah resmi dan memiliki izin trayek, mereka akan mendapatkan beberapa keuntungan, termasuk diskon 70 persen saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Dalam musyawarah tersebut, Iqbal juga menyampaikan bahwa pengusaha yang hanya memiliki satu atau dua kendaraan dapat bergabung dengan koperasi bentukan Organda untuk mengajukan proses izin trayek. Sedangkan, pengusaha yang memiliki minimal lima angkutan dapat mengajukan izin secara mandiri.