JEPARA – Mochammad Iqbal, pengusaha Perusahaan Otobus (PO) Bejeu sekaligus Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jepara, menentang keras pelarangan study tour di Jawa Tengah. Menurutnya, larangan ini tidak adil bagi bus yang memiliki izin resmi.
“Iya dong (menolak study tour). Kasihan yang (bus) berizin, dia (bus berizin) overhead-nya siapa yang nanggung? Masa enggak boleh jalan? Ndak boleh berpariwisata? Terus karyawan siapa yang nanggung? Kan gak begitu cara menyikapinya,” ujar Muhammad Iqbal, Senin (27/5/2024). Ia menyarankan pelarangan hanya diberlakukan untuk bus yang tidak memiliki izin, bukan menyamaratakan seluruh bus.
Iqbal menilai, pemerintah seharusnya rutin melakukan pengecekan dan menindak pengusaha bus yang tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, kecelakaan yang melibatkan bus pengangkut pelajar di Subang, Jawa Barat, dan daerah lain seringkali melibatkan bus tanpa izin. “Kita kan memang pelaku PO, jadi bukan regulator kan. Ada kejadian kayak gitu, coba dilihat apa sih yang menyebabkan, mungkin ini momentum untuk memperbaiki itu. Coba dilihat, (kecelakaan) yang terjadi selama ini? Rata-rata yang (bus) tidak berizin (mengalami kecelakaan). Temen-temen (bus) yang sudah berizin iki piye (gimana), oleh nyambut gawe opo gak? (boleh kerja tidak),” lanjutnya.
Mochammad Iqbal : Banyak PO Tak Berizin
Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan pemerintah terhadap perizinan PO. Banyak PO tanpa izin yang tetap beroperasi dan digunakan untuk kegiatan sekolah seperti study tour. Iqbal mendesak pemerintah untuk lebih ketat dalam mengawasi dan menindak tegas PO yang beroperasi tanpa izin. “Yang gak berizin kan gak kelihatan. Nah ini harus ada formula khusus yang bisa menyentuh yang tidak berizin yang bodong itu tadi, rata-rata kan bodong itu yang kejadian laka itu,” katanya.
Selain itu, Mochammad Iqbal meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam memastikan bus yang disewa dalam kondisi baik dan memiliki izin resmi. Hal ini penting untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. “Makanya kami berharap bagi masyarakat semua itu bila mana mau melakukan giat pariwisata, seharusnya menanyakan, izinnya ada yang enggak, itu pertanyaan pertama,” imbaunya.
Iqbal juga menambahkan bahwa pemerintah telah mengatur usia bus pariwisata hingga 15 tahun dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 25 tahun. Namun, menurutnya, pengecekan secara rutin masih diperlukan mengingat perawatan armada tiap PO berbeda-beda. Beberapa PO bahkan mengubah bodi dan mesin secara ilegal, yang bisa membahayakan keselamatan. “Yang jadi masalah kan kemarin ngerubah struktur body, kan handlingnya gimana, bodyroll nya seperti apa, kan seperti itu pasti merubah kalau perihal pertanyaannya itu, mesinnya tua, kalau rawatnya bagus, kayak kita aja manusia, kalau kita hidup dirawat dengan baik,” tandasnya.
qbal berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam membuat kebijakan yang tidak merugikan pihak yang telah taat aturan. Serta meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya.